Polisi Tangkap Pelaku Koboi di Depok, Senpi yang Dipakai Punya Izin Resmi

Laporan: Firdausi
Minggu, 17 November 2024 | 17:14 WIB
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana (SinPo.id/Dok.Polres Metro Depok)
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana (SinPo.id/Dok.Polres Metro Depok)

SinPo.id - Polisi menangkap pelaku inisial P, pengemudi mobil di Jalan Bandung Blok M, Cinere, Kota Depok yang menodongkan senjata api ke pengendara mobil lainnya.

"Pelaku sudah ditangkap dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Minggu, 17 November 2024.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku ternyata mempunyai izin kepemilikan senjata api yang diterbitkan oleh Mabes Polri untuk komunitas bela diri.

"Ada Izin kepemilikan senjata api itu diterbitkan kepada pelaku untuk bela diri," ujarnya.

Kendati begitu, Arya belum menjelaskan bela diri yang diikuti pelaku. Sebab Polri dipastikan tidak sembarangan dalam mengizinkan kepemilikan senpi tersebut.

"Ini masih terus didalami ya," ujarnya.

Diketahui, seorang pria diduga mengacungkan senjata api (senpi) ke pengendara mobil lainnya di Jalan Bandung Blok M, Cinere, Depok, Jawa Barat. 

Peristiwa yang terjadi pada 15 November 2024 itu menjadi daftar panjang banyaknya penggunaan senjata api secara ilegal.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI