DPD Siap Bentuk Pansus untuk Memberantas Judi Online
SinPo.id - Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengatakan pihaknya siap membentuk panitia khusus (pansus) untuk ikut memberantas jaringan judi daring atau judi online (judol) di Tanah Air. Pansus dinilai perlu dibentuk guna menegaskan pentingnya tindakan tegas dan menyeluruh dalam pemberantasan judi daring yang makin marak dan merugikan masyarakat.
"Bisa saja buat pansus ini. Saya sedang berpikir, kenapa? Karena negara butuh duit, kok," kata Sultan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 15 November 2024.
Sultan mengemukakan bahwa persoalan judi daring bukanlah masalah kecil, melainkan telah berkembang menjadi suatu ekosistem bisnis besar yang melibatkan ribuan rekening, ratusan juta transaksi, dan perputaran dana hingga ribuan triliun rupiah.
"Ekosistem bisnis judi online ini, ini luar biasa. Ini selain perputaran uang yang luar biasa, kemudian korbannya masyarakat," ujarnya.
Senator asal Bengkulu ini bahkan menyebut ada payment system dari bisnis haram tersebut. Bahkan judi online menyediakan bank hingga bandar.
Padahal, kata Sultan, negara tengah membutuhkan anggaran besar untuk menjalankan program pembangunan dan pemenuhan kebutuhan rakyat seperti program Makan Bergizi Gratis serta swasembada pangan hingga energi.
Untuk itu, dia menyatakan dukungan DPD RI ikut membersihkan sistem dari aktivitas bisnis ilegal yang merugikan negara dan masyarakat demi pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.
"Kita pokoknya bersih-bersihlah. Era Pak Prabowo ini saya setuju, kita shifting dari lama ke baru. Era baru, kita persiapkan Indonesia Emas 2045, kita bersih-bersih, kita siapkan, negara butuh uang. Ini proses transisi ini kita harus jalani dengan baik, yang enggak benar, dibenerin," ucapnya.
Sultan juga mengingatkan agar pemberantasan judi daring harus mencakup seluruh elemen yang terlibat dalam jaringannya, baik aktor kecil maupun aktor besar, serta mulai dari payment gateway, sistem perbankan, hingga penyedia pembayaran.
Dia menekankan bahwa judi daring telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Praktik judi online menjerat masyarakat dalam ilusi keberuntungan hingga pada akhirnya menjerat pemainnya sebagai korban.
"Bayangkan masyarakat kita, ada yang main Rp10 ribu, Rp50 ribu, tetapi korbannya itu 'kan melakukan berkali-kali dengan halusinasi, fantasi, mereka enggak tahu siapa yang mendapatkan keuntungan dari sini," kata dia.