Polisi Ungkap Satu Kilogram Sabu Jaringan Lintas Bogor-Bekasi
SinPo.id - Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas daerah Bogor-Bekasi. Dalam kasus ini, polisi menyita narkotika golongan wahid jenis sabu seberat 1.060 gram.
"Satu tersangka inisial S (30) diamankan dengan barang bukti sabu nomor wahid seberat 1.060 gram," kata Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin L. Toruan kepada wartawan, Jumat, 15 November 2024.
Farlin menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada 3 November 2024, yang menyebutkan bahwa tersangka S diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Berbekal laporan tersebut, penyidik melakukan surveilans selama dua hari, petugas melakukan penangkapan S di Jalan Raya Bogor, Kabupaten Bogor.
"Dari tangan tersangka diamankan satu bungkus plastik berisi sabu, satu tas ransel, dan satu unit handphone," ujarnya.
Kepada polisi, tersangka S mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang inisial BM yang saat ini masih dalam pencarian.
"Pengakuannya mendapat dari BM, saat ini kita buru BM," tuturnya.
Atas ulahnya tersangka S dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimum 5 tahun dan maksimum 20 tahun.