Pimpinan Komisi II DPR Sebut Pilkada Ulang 2025 Cukup untuk Evaluasi

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 15 November 2024 | 17:10 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf. (SinPo.id/Dok. DPR RI)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf. (SinPo.id/Dok. DPR RI)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pilkada ulang dilakukan paling lama satu tahun apabila kotak kosong cukup tepat. Waktu satu tahun dinilai cukup mengevaluasi pilkada untuk kembali digelar.

"Satu tahun adalah waktu yang cukup untuk mengevaluasi pilkada lagi," kata Dede Yusuf dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 15 November 2024.

Dede Yusuf bahkan menilai putusan itu sesuai sebagaimana yang menjadi kesepakatan Komisi II DPR RI periode 2019-2024 dengan pihak lembaga penyelenggara pemilu sebelumnya.

"Kesepakatan Komisi II dulu memang kurang satu tahun," ucapnya.

Dia menilai apabila pemungutan suara ulang baru dilakukan ketika pemilihan berikutnya pada lima tahun berikutnya maka akan memakan waktu yang terlalu lama.

"Dan menyebabkan penjabat (Pj) diperpanjang. Demikian juga DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) tidak bisa menyesuaikan dengan visi misi RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) baru nanti," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pilkada diulang paling lama satu tahun setelah kotak kosong pada pilkada calon tunggal dinyatakan menang.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Ketentuan tersebut merupakan pemaknaan baru MK terhadap Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyepakati pilkada ulang dilaksanakan pada September 2025 jika kotak kosong menang di Pilkada 2024.

"Secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diulang kembali, akan diselenggarakan pada September 2025," kata Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 25 September 2024.

KPU RI mencatat bahwa terdapat 37 pasangan calon tunggal pada Pilkada 2024 yang akan melawan kotak kosong, dengan rincian 1 calon tunggal pada pemilihan gubernur, 31 calon tunggal pada pemilihan bupati dan wakil bupati, dan 5 calon tunggal pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI