Soal Keran Ekspor-Impor Sritex, Bea Cukai: Itu Kewenangan Kurator

SinPo.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pihaknya tidak ikut campur lebih jauh terkait kendala sulitnya impor bahan baku termasuk ekspor produk PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Sebab, itu merupakan wewenang dari kurator.
"Kalau Sritex itu urusan kurator, kita ikut aja. Sebab kita gak punya kewenangan," kata Askolani di Kantor Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis, 14 November 2024.
Askolani memastikan, Ditjen Bea Cukai akan menghormati putusan pengadilan yang mempailitkan Sritex. Dan, pengadilan juga sudah memberikan penguasaan Sritex kepada kurator. Karenanya, urusan bisnis Sritex menjadi tugas dari kurator yang telah ditunjuk.
"Itu penguasaan mereka. Kita harus hormati hukum, yang pegang kewenangan itu kurator. Jadi kita ikuti apa kurator," kata Askolani.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang telah menunjuk empat kurator untuk menangani masalah pailit Sritex. Kini, pengelolaan aset beserta pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit telah diserahkan kepada kurator.
Keempat kurator tersebut, yaitu Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin. Sementara itu Haruno Patriadi ditunjuk sebagai Hakim Pengawas dalam proses kepailitan.
Kurator pengadilan saat ini sedang melakukan penilaian aset Sritex. Setelah penilaian usai, kurator dan hakim pengawas akan melaporkan nilai aset Sritex untuk menempuh tahap hukum selanjutnya.