PEMBERANTASAN PENYELUNDUPAN

Hingga November 2024 Bea Cukai Tindak 31.275 Kasus Penyelundupan

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 14 November 2024 | 18:16 WIB
Pemusnahan barang-barang penyeludupan di Kantor Bea Cukai (SinPo.id/ Ashar)
Pemusnahan barang-barang penyeludupan di Kantor Bea Cukai (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dari Januari-November 2024, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, telah melakukan penindakan penyeludupan barang di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 31.275 kali, dengan nilai Rp6,1 triliun, dan potensi kerugian negara Rp3,9 triliun. 

"Ini kami laporkan kepada bapak Menko (Menko Polkam Budi Gunawan), dari Januari-November. Jadi kita bayangkan setiap bulannya sudah lebih dari 5 ribu yang kita lakukan (penindakan). Nilai barangnya Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara Rp3,9 triliun," kata Menkeu di Kantor Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis, 14 November 2024. 

Menkeu merincikan, penindakan barang-barang impor dilakukan sebanyak 12.495 kali, komoditas dominasinya dalam bentuk  tekstil dan barang-barang produk tekstil (TPT). Nilainya mencapai  Rp4,6 triliun.

"Ini yang meresahkan banyak masyarakat. Namun juga pada saat yang sama kita lihat banyak yang di jual di masyarakat luas," tuturnya. 

Untuk penindakan ekspor dilakukan sebanyak 382 kali, dengan bentuk komoditasnya flora dan fauna, nilainya sebesar Rp255 miliar. Lalu, ekspor sumber daya alam yang dilakukan empat kali penindakan melalui hasil operasi patroli laut untuk diseludupkan ke luar seperti benih lobster, nilai barangnya Rp163,7 miliar. 

"Pasir timah lima kali penindakan, upaya untuk penyelundupan 84,18 ton nilai barangnya Rp10,9 miliar. Kemudian, 178 penindakan untuk barang TPT (tekstil dan produk tekstil) nilainya Rp38 miliar dan 18.225 penindakan di bidang Cukai terutama untuk rokok untuk 710 juta barang, nilainya Rp1,1 triliun, " ungkapnya. 

Dari semua penindakan tersebut, lanjut Menkeu, 183 di antaranya dalam status penyidikan tindak pidana dengan 193 orang sudah ditetapkan sebagai status tersangka. Dan, dari total 1.390 penindakan bea cukai, pemerintah berhasil memulihkan penerimaan negara untuk mendapatkan ultimum remedium sebesar Rp5,56 miliar. 

Menkeu memastikan, penindakan ini akan terus dilakukan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyeludupan yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Hukum.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI