Dikaitkan Kasus Judi Online di Komdigi, Pamsaber Fitnah dan Hoax: Budi Arie Korban

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 12 November 2024 | 13:51 WIB
Pamsaber Fitnah dan Hoax menilai mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi menjadi korban hoaks dari kasus judi online yang melibatkan pegawai Kemenkomdigi.(SinPo.id/Istimewa)
Pamsaber Fitnah dan Hoax menilai mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi menjadi korban hoaks dari kasus judi online yang melibatkan pegawai Kemenkomdigi.(SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Paguyuban Masyarakat Anti Berita (Pamsaber) Fitnah dan Hoax menilai eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjadi korban hoaks dari kasus judi online (judol) yang menjerat sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat ini.

Koordinator Pamsaber Fitnah dan Hoax Teuku Afriadi mengatakan, keberhasilan aparat kepolisian dalam memberangus sindikat judol tak bisa dikaitkan dengan Budi yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi.
"Kami menilai eks Menkominfo Budi Arie menjadi korban ketidakakuratan serta keimbangan informasi yang tentunya dilakukan secara sistematis oleh kelompok tertentu yang merupakan gembong judi online," kata Teuku dalam keterangan yang diterima pada Selasa, 12 November 2024.

Teuku menuturkan, Budi merupakan orang dekat Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap tegas dalam memberantas judi online.

Sejak awal Budi menjabat, menurutnya, sumber daya manusia (SDM) di kementerian tidak ideal untuk dapat melakukan penanganan judol secara menyeluruh.

"Tidak ada perintah baik lisan atau tertulis dari Menkominfo Budi Arie untuk melindungi Situs Judi Online," ungkap dia.

"Jangankan melindungi 1.000 situs judol, bahkan satu situs pun tidak ada, apalagi aliran dana. Menteri Budi Arie justru menjadi korban pengkhianatan yang dilakukan pegawai Komdigi," imbuhnya.

Ia berharap masyarakat tetap mengawal persoalan judi online yang merupakan penyakit masyarakat dengan tetap mengedepankan rasionalitas.

"Setiap informasi yang ditayangkan baik media massa maupun media sosial perlu diverifikasi kebenarannya agar tidak ada pihak yang disudutkan lantaran hoax dan fitnah, apalagi dengan tujuan politis seperti yang terjadi pada Budi Arie," ucap Teuku.

Dalam kasus judi online ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka. 17 di antaranya berhasil diringkus.

Dari 18 tersangka itu, 10 orang merupakan pegawai Kementerian Komdigi. Sedangkan satu tersangka yang masih buron yaitu berinisial A.

Dua tersangka terakhir yang ditangkap yaitu berinisial MN dan DM. Mereka ditangkap pada Sabtu, 9 November 2024 setelah kabur ke luar negeri.

"Tim berhasil mengamankan salah seorang DPO dengan inisial MN. Ketika MN dilakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapatkan satu orang tersangka lagi dengan inisial DM yang terlibat dengan perjudian online," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra pada Minggu, 10 November 2024 malam.

Wira menjelaskan, penangkapan MN dan DM merupakan pengembangan dari 15 tersangka yang sudah lebih dulu diringkus.

Dalam sindikat judi online ini, MN berperan sebagai kaki tangan bandar judi. MN menjadi penghubung antara bandar judi dengan para tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.

"MN ini adalah yang menyetorkan uang dan menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidak diblokir," ungkap Wira.

Sementara itu, sambung Wira, tersangka DM membantu MN dengan menampung uang hasil kejahatan.

"Jadi peran daripada saudara DM itu membantu saudara MN, menampung uang hasil kejahatannya," ujar dia.

Di sisi lain, tiga tersangka berinisial AK, AJ, dan R merupakan sosok pengendali kantor satelit di Bekasi yang menjadi markas sindikat buka blokir situs judi online.

Seorang pegawai dari Komdigi yang belum disebut identitasnya mengatakan terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga  agar tak kena blokir.

Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp 8,5 juta dari tiap situs judi online yang dijaga.
Dari hasil membina situs itu, sejumlah pegawai admin dan operator diberi upah senilai Rp 5 juta tiap bulannya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI