Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Dua Mantan Anak Buah Tom Lembong

Laporan: david
Selasa, 12 November 2024 | 14:19 WIB
Mantan Mendag Thomas Lembong (SinPo.id/ Dok. BeritaNasional)
Mantan Mendag Thomas Lembong (SinPo.id/ Dok. BeritaNasional)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi selaku mantan anak buah Tim Lembong saat menjabat sebagai menteri perdagangan periode 2015-2016.

Mereka diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI tahun 2015–2016 pada Senin, 11 November 2024.

"Saksi yang diperiksa merupakan SA selaku Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan tahun 2016," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa 12 November 2024.

Selain itu, Harli mengatakan pemeriksaan juga dilakukan kepada Kasubdit Hasil Industri pada Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis Kemendag Tahun 2015 berinisial SH.

Kendati begitu, tidak dijelaskan materi apa yang didalami penyidik kepada dua saksi dimaksud. Harli mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Untuk diketahui, Kejagung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.

Tom Lembong merespons dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 5 November 2024. Dia mempermasalahkan proses penyidikan yang dilakukan Tim Pidsus Kejaksaan Agung.

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia meminta kliennya dibebaskan.

Ari juga membantah pernyataan Kejaksaan Agung bahwa kliennya ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan 2015-2016 meneken kebijakan impor gula saat stok gula nasional surplus.

"Tidak, tidak pernah ada (surplus gula). Kita itu tidak pernah surplus gula kita. Jadi, kalau ada laporan seperti itu, itu laporan yang salah," kata Ari dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin 4 November 2024.

Tom disebut hanya menindaklanjuti surat menyurat antara Mendag sebelumnya dengan PT PPI. Atas dasar itu, Ari menilai proses penyidikan yang dijalani Kejagung dalam kasus ini seharusnya turut menyasar para Menteri Perdagangan sebelumnya yang juga mengimpor gula.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI