Terdakwa Pungli Rutan KPK Ungkap Terima Rp70 Juta di Masjid
SinPo.id - Terdakwa kasus dugaan pemerasan yang merupakan Petugas Cabang Rutan KPK Muhammad Ridwan mengaku pernah menerima uang Rp70 juta dari tahanan kasus korupsi di masjid Rutan KPK.
“Cash diserahkan di mana?” tanya jaksa KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2024.
Pada 2019, Ridwan sempat menjadi lurah yang bertugas mengumpulkan uang bulanan dari para tahanan kasus korupsi. Uang tersebut diterima Ridwan dalam bentuk tunai.
“Di masjid bisa pak. Di Guntur (Rutan Pomdam Jaya Guntur) ada tenda tempat kunjungan atau di masjid,” jawab Ridwan.
Dia mengatakan jika uang tersebut diterima dari 'korting', yaitu tahanan yang ditunjung untuk mengumpulkan uanh dari sesama tahanan.
Ridwan menyebut jika penyerahan uang di masjid bukan pertama kalinya. Sebelumnya-sebelumnya uang itu juga diserahkan di sana.
“Memang sudah sebelum-sebelumnya seperti itu pak jaksa,” ucap Ridwan.
“Di mana diserahkan?” timpal jaksa.
“Di dalam lingkungan Rutan,” sambung Ridwan.
“Yang menyerahkan ke saudara siapa?” cecar jaksa.
“Langsung korting,” jawab Ridwan.
“Zainal Mus dulu pak,” sambung dia.
Adapun Zainal Mus dimaksud ialah mantan Bupati Banggai Kepulauan yang diproses hukum atas kasus kerugian negaran sejumlah Rp3,4 miliar.
Ridwan menambahkan total petugas Rutan yang menerima uang dari tahanan sebanyak 60 orang. Jumlah itu sudah termasuk dari pihak Kamtib dan Koordinator.
Untuk diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pemerasan terhadap sejumlah tahanan kasus korupsi di Rutan KPK.
Surat dakwaan dibagi menjadi dua bagian. Dakwaan jilid pertama dengan terdakwa mantan Kepala Cabang Rutan KPK Achmad Fauzi; Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022.
Selanjutnya Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).
Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Erlangga Permana, dan l Agung Nugroho.
Sedangkan dakwaan jilid kedua dengan terdakwa Petugas Cabang Rutan KPK atas nama MuhammadRidwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Mereka didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Total besaran uang yang diterima para terdakwa sejumlah sekitar Rp6,3 miliar.
Dalam surat dakwaan itu pula dibuka peran dari para tahanan yang memberikan sejumlah uang ke para terdakwa di antaranya Nurhadi Abdurrachman, Emirsyah Satar, Dodi Reza Alex Noerdin, MuhammadAzis Syamsudin, Yoory Corneles, Firjan Taufa dan Sahat Tua P. Simandjuntak.