Ketua Komisi I DPR: Dukungan Prabowo untuk Luthfi-Yasin Hak Ketua Umum Partai

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 11 November 2024 | 19:07 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (SinPo.id/EMedia Parlemen)
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (SinPo.id/EMedia Parlemen)

SinPo.id - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai dukungan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen merupakan hak sebagai seorang Ketua Umum Partai Gerindra.

"Itu hak beliau sebagai ketua umum partai. Di Indonesia ini enggak ada larangan soal presiden menjabat sebagai ketua umum partai," kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 11 November 2024.

Rifqinizamy mengatakan dukungan terhadap pasangan calon merupakan konsekuensi logis dari sistem presidensial di Indonesia yang berbasis kepartaian, di mana calon presiden dan calon wakil presiden hanya bisa diusung oleh partai politik (parpol) maupun gabungan parpol.

Untuk itu, dia menilai dukungan Prabowo terhadap Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen merupakan hal yang wajar, sepanjang tidak menyalahgunakan kewenangannya sebagai Presiden.

"Saya kira itu hak beliau untuk kemudian mendukung siapa pun, terlebih itu dukungan dari Partai Gerindra," ucapnya.

Hal senada disampaiakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra. Dia menyebut tidak ada aturan yang dilanggar ketika Prabowo sebagai seorang presiden memberikan dukungannya terhadap Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.

"Jadi sebenarnya tidak ada yang dilanggar, jangan di-framing seolah-olah ketika presiden, wakil presiden, atau menteri berkampanye itu melanggar undang-undang, ini sudah diatur sangat jelas," kata Bahtra.

Dia menuturkan bahwa aturan presiden ikut berkampanye telah diakomodasi dalam Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.

"Dan kemudian diperkuat lagi Pasal 281 ayat (1) bahwa semua pejabat publik, presiden, menteri, wali kota, gubernur, sah-sah saja berkampanye kalau, misalnya, yang pertama tidak menggunakan fasilitas negara, dan yang kedua tidak dalam rangka hari-hari biasa, dan kalau dia hari-hari biasa boleh cuti," katanya.

Aturan tersebut, kata dia, diperkuat lagi dengan Pasal 53 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52/PUU-XXII/2024 yang memperjelas bunyi Pasal 70 ayat (2) UU Pilkada.

"Kami semua ini bergerak berlandaskan aturan undang-undang dan kalau itu tidak melanggar kenapa selalu dipermasalahkan," ucap dia.

Sebelumnya, Calon Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengunggah video berdurasi sekitar 5 menit dalam akun Instagram @ahmadluthfi_official yang di dalamnya berisi dukungan Prabowo atas pencalonan dirinya bersama Taj Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah 2024 pada Sabtu, 9 November 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI