Wapres Gibran: UU Perlindungan Anak Jangan Dijadikan Senjata untuk Serang Guru

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 11 November 2024 | 15:34 WIB
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. (SinPo.id/Setwapres)
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. (SinPo.id/Setwapres)

SinPo.id - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menekankan, Undang-Undang Perlindungan Anak yang sudah ada saat ini, jangan digunakan sebagai instrumen untuk menyerang profesi guru dalam pembelajaran. Sebab itu, sekolah haruslah menjadi tempat yang aman bagi murid maupun guru. 

"Sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak, tapi saya mohon maaf, jangan Undang-Undang Perlindungan Anak ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru," kata Gibran dalam rapat koordinasi evaluasi pendidikan dasar dan menengah di Jakarta, Senin, 11 November 2024. 

Gibran lantas mengajak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bersama-sama mendorong pembentukan Undang-Undang Perlindungan Guru. Tujuannya supaya dapat menciptakan rasa aman dan memberikan keleluasaan bagi guru untuk mendidik secara lebih disiplin.

"Jadi, guru bisa nyaman dan mempunyai ruang untuk mendidik dengan cara-cara yang tetap disiplin, tapi harus ada undang-undang dan perlindungannya," kata Gibran.

Mantan Wali Kota Solo ini mengaku tak ingin lagi ada kasus kekerasan dan perundungan terhadap murid, termasuk kriminalisasi profesi guru. Lingkungan sekolah harus menjadi tempat aman dan nyaman bagi semua. 

"Jadi, sekolah itu harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan para murid. Jangan ada lagi kasus kekerasan, kasus perundungan, jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI