Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Bertambah, Total 18 Orang

Laporan: Firdausi
Senin, 11 November 2024 | 15:18 WIB
Oknum pegawai Komdigi terlibat Judi Online (SinPo.id/Hunas Polri)
Oknum pegawai Komdigi terlibat Judi Online (SinPo.id/Hunas Polri)

SinPo.id - Polda Metro Jaya telah menangkap 18 tersangka kasus judi online (judol), yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Belasan tersangka itu ditangkap di Bekasi hingga di luar negeri.

"Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humad Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin, 11 November 2024.

Ade tak merinci identitas 18 tersangka yang sudah ditahan. Namun, kasus judi online tersebut masih terus dikembangkan.

"Kasus masih terus dikembangkan dari penangkapan 18 tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, dua tersangka ditangkap di luar negeri dan dibawa ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Minggu malam, 10 November 2024. Keduanya berinisial MN dan DM.

MN dan DM yang ditangkap berperan sebagai penghubung antara bandar dan pelaku pemblokir situs judol di Komdigi. Mereka mengamankan agar situs judol yang membayar setoran tidak diblokir. Kini polisi masih memburu A yang merupakan rekan dua pelaku MN dan DM.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI