Uang Miliaran Rupiah Disita dari Pelaku Judi Online yang Ditangkap di Luar Negeri
SinPo.id -Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti berupa uang dengan total Rp3,1 miliar dari dua tersangka judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI yang ditangkap di luar negeri.
"Kita mengamankan barang bukti dari dua pelaku MN dan DM antara lain uang cash senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Senin, 11 November 2024.
Wira tidak membeberkan barang bukti lannya dari dua tersangka tersebut. Namun hingga saat ini kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan mendalam di Polda Metro Jaya.
"Dua tersngka masih dilakukan pendalaman secara intensif agar nantinya kita bisa membuka segamblang-gamblangnya," ujarnya.
Dia juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak tidak akan tebang pilih dalam mengusut tuntas terhadap siapa pun yang terlibat di dalam perjudian online tersebut.
"Kami akan mengusut tuntas pihak yang terlibat. Tentunya kami mohon dukungan dari seluruh komponen agar kasus ini terungkap seluruhnya," ungkapnya.
Sebelumnya dua pelaku judi online Komdigi berinisial MN dan DM ditangkap di luar negeri.
Pelaku MN berperan untuk menyetorkan list web dan uang. Sedangkan pelaku DM menampung uang hasil kejahatan judi online yang melibatkan pegawai Komdigi.
Tersangka MN juga berperan sebagai penghubung antara bandar judi dengan para tersangka lainnya.