Naik Penyidikan, Negara Rugi Rp 323,2 Miliar Akibat Korupsi PLTU Kalbar
SinPo.id - Bareskrim Polri menaikkan status perkara pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kalimantan Barat (Kalbar) ke tahap penyidikan. Peningkatan perkara dilakukan saat penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa, 5 November 2024.
Akibat tindak pidana korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 323,2 miliar.
"Polri telah meningkatkan status penyelidikan kepada penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi PLTU 1 Kalimantan Barat tahun 2008 sampai dengan 2018," kata Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa dalam keterangan tertulis, Minggu, 10 November 2024.
Menurut Arief, pada tahun 2008 dilaksanakan lelang pembangunan PLTU 1 Kalbar 2x50 MW dengan sumber anggaran dari PT PLN (Persero). Setelah dilakukan proses lelang yang ditunjuk sebagai pemenang proyek adalah KSO BRN.
Namun KSO BRN sendiri sebagai pihak yang ditunjuk pemenang lelang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dalam tahap prakualifikasi dan evaluasi penawaran administrasi dan teknis dalam proses pelelangan.
Selanjutnya, pada 11 Juni 2009 dilakukan penandatanganan kontrak yang antara RR selaku Dirut PT BRN mewakili konsorsium BRN dengan FM selaku Dirut PT PLN (persero).
"Dengan nilai kontrak sebesar USD 80 Juta dan Rp507 M atau sekitar Rp1,2 T dengan kurs saat ini," jelas Arief.
Menurut Arief, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI terdapat indikasi kerugian negara mencapai Rp 323,2 miliar.
"Indikasi kerugian keuangan negara sebesar mencapai USD 62,410 juta dan Rp 323,2 miliar," pungkasnya.