Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Dirut Pertamina Rugikan Negara Rp348,7 Miliar
SinPo.id - Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko terkait kasus korupsi pembelian tanah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi sejumlah bukti yang cukup.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan, penetapan Luhur sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa, 5 November 2024.
"Penyidik telah menetapkan saudara LBD (Luhur Budi Djatmiko) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian tanah di Kuningan," kata Arief dalam keterangan persnya, Jumat, 8 November 2024.
Arie menjelaskan, kasus berawal dari proses pembelian empat lot tanah di kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, yang dimulai pada tahun 2013 hingga 2014.
Tanah seluas 48.279 meter persegi itu dibeli oleh PT Pertamina dengan harga Rp 35 juta per meter persegi, dengan total transaksi mencapai Rp 1,6 triliun, belum termasuk pajak dan jasa Notaris-PPAT.
Tanah itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) yang akan menjadi perkantoran bagi PT Pertamina dan anak perusahaannya.
"Dalam proses pembelian tanah, diduga ada tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," jelas Arief.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut, transaksi tanah itu menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, yaitu sekitar Rp 348,7 miliar.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 84 saksi, termasuk notaris dan PPAT yang terlibat dalam transaksi tersebut, serta lima ahli di bidang hukum dan administrasi negara.
"Dari hasil pengukuran dan survei lapangan, serta pemeriksaan terhadap aset terkait, kami menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 348,7 miliar," lanjut Arief.
Atas ulahnya, Luhur dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.