Buron Sebulan, Pelaku Pelecehan Anak Panti Asuhan Tangerang Ditangkap di Kebun
SinPo.id - Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka kasus pencabulan anak di Panti Asuhan Darussalam An Nur, Kunciran, Pinang, Kota Tangerang bernama Yandi Supriyadi alias YS.
Yandi yang sebelumnya menjadi buronan polisi selama sebulan itu ditangkap di wilayah Empat Lawang, Palembang, pada Kamis, 7 November 2024.
"Sempat menjadi buronan pelecehan seksual, pelaku berhasil ditangkap di Palembang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 8 November 2024.
Menurut Ade, pelaku ini sangat lihai karena keberadaanya kerap berpindah-pindah tempat. Hingga akhirnya dia berhasil ditangkap di sebuah perkebunan di wilayah Empat Lawang, Palembang.
"Pelaku itu kerap berpindah-pindah tempat dalam pelariannya, sebelum akhirnya diringkus di perkebunan," ujarnya.
Seperti diketahui, polisi sudah menahan dua orang tersangka, yakni Sudirman (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan Yusuf (30) selaku pengurus.
Dalam kasus ini, jumlah korban pelecehan seksual ada 8 orang yang semuanya laki-laki. Dari 8 korban itu, 5 orang berusia anak dan 3 lainnya dewasa.
Atas ulahnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP.