KPU DKI Tetapkan 103.845 Petugas KPPS untuk Pilkada Jakarta 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 08 November 2024 | 14:22 WIB
Anggota KPU DKI, Fahmi Zikrillah. (SinPo.id/Dok. KPU DKI)
Anggota KPU DKI, Fahmi Zikrillah. (SinPo.id/Dok. KPU DKI)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mendata sebanyak 103.845 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. 

Anggota KPU DKI, Fahmi Zikrillah mengatakan, petugas KPPS ini akan tersebar di 14.835 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Jakarta.

"Petugas KPPS ini tersebar di 14.835 TPS di seluruh Jakarta," kata Fahmi dalam keterangannya kepada awak media, Jumat, 8 November 2024.

Fahmi juga menyampaikan, para petugas yang telah dilantik diharapkan dapat menjalankan tugas mereka dengan jujur, adil, dan penuh integritas, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan KPU.

Fahmi menuturkan, para petugas KPPS juga akan menjalani bimbingan teknis (bimtek) untuk mempersiapkan mereka menghadapi tugas di TPS. 

"Sejumlah materi yang diberikan berupa materi praktis pekerjaan KPPS di TPS saat pilkada, yakni terkait pemungutan suara, perhitungan suara, logistik di TPS, dan penggunaan aplikasi untuk publikasi hasil perhitungan suara serta rekapitulasi suara (Sirekap)," ungkap dia. 

Dia menyebut, Bimtek tersebut dimulai pada pagi hari ini dan diperkirakan akan selesai pada 12 November 2024. 

"Target kami, tanggal 12 November 2024 sudah selesai bimtek KPPS," tambah Fahmi.

Sebagai informasi, pendaftaran petugas KPPS dibuka oleh KPU DKI Jakarta pada 17-28 September 2024 lalu. Setelah melewati berbagai tahapan seleksi, termasuk penelitian administrasi dan verifikasi masukan dari masyarakat, KPU DKI Jakarta akhirnya menetapkan dan melantik para petugas.

Masa kerja para petugas KPPS akan dimulai pada Kamis, 7 November 2024 dan berakhir pada 8 Desember 2024, sesuai dengan jadwal Pilkada Serentak 2024.

Seperti diketahui, masa kampanye untuk Pilkada 2024 sendiri sudah dimulai sejak 25 September dan akan berakhir pada 23 November 2024.

Setelah itu, akan ada masa tenang dari 24 hingga 26 November, sebelum hari pencoblosan pada 27 November 2024. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil akan berlangsung hingga 16 Desember 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI