Sopir Truk Pasir yang Tabrak Bocah di Tangerang Ditetapkan Tersangka
SinPo.id - Polisi telah menetapkan tersangka sopir truk tanah berinisial DWA (21) yang menabrak seorang anak kecil berusia 9 tahun di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius yaitu patah tulang di bagian kakinya.
"Si pengemudi sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy kepada wartawan, Jumat, 8 November 2024.
Dari hasil pemeriksaan tes urine, pelaku juga terbukti positif menggunakan sabu. Selain itu, beberapa truk tanah yang berada di belakang truk pelaku menjadi bulan-bulanan warga. Bahkan, ada truk yang dibakar.
"Pelaku juga ternyata positif urinenya mengandung sabu-sabu jenis amfetamin. Truk rekannya pelaku ada yang dibakar yang dirusak tetap di sana," ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan sopir truk tanah (transformers) B 9304 KYW berinisial DWA (21) yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Insiden ini memicu kemarahan warga hingga mengamuk sejumlah truk tanah yang melintas.

