Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi di Jaktim dan Tangsel

Laporan: Firdausi
Jumat, 08 November 2024 | 11:22 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Firdausi)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro Jaya mengungkap empat kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi. Pengungkapan dilakukan di Jakarta Timur dan Tangerang Selatan.

"Rincian dari ke empat kasus yaitu kasus pengoplosan LPG 3 kg ke 12 kilogram yang dilakukan oleh tersangka Dede Rian Purnama di Tangerang Selatan, kemudian pengoplosan LPG 3 kg ke 12 kilogram yang dilakukan oleh tersangka Wawan Tisnawan di Jakarta Timur," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat, 8 November 2024.

Selain memberantas penyalahgunaan subsidi, pihaknya juga membentuk Subsatgas Gakkum untuk mendukung Misi Asta Cita.

Subsatgas Gakkum yang beranggotakan personel penyidik Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan sasaran terhadap penyalahgunaan BBM, gas, dan pupuk bersubsidi.

"Ini dalam rangka mendukung misi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, di mana tugas Subsatgas ini adalah untuk melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk kegiatan penyalahgunaan BBM, gas, dan pupuk bersubsidi," ujarnya.

Pihaknya juga membentuk Subsatgas Gakkum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, judi online, dan penyelundupan.

"Tugas Subsatgas Gakkum ini adalah untuk memberantasan judi online," ungkapnya.