Polisi Bakal Blokir 47 Rekening Milik Tersangka Oknum Komdigi
SinPo.id - Polda Metro Jaya mengajukan permohonan pemblokiran terhadap puluhan rekening milik para tersangka judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Total ada 47 rekening milik para tersangka yang akan dilakukan pembelokiran.
"Ada 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dikakukan pemblokiran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 8 November 2024.
Ade menuturkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus judi online yang melibatkan oknum Komdigi.
"Kita terus secara intensif melakukan pengembangan," ujarnya.
Selain itu, penyidik juga tengah menelisik kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat kasus judi online tersebut.
"Kemungkinan adanya pelaku lain. Ini masih terus kita dalami," ungkapnya.
Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyitaan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Barang bukti tersebut berupa uang tunai Rp73,7 miliar terdiri dari Rp35.792.110.000. Kemudian mata uang Dolar Singapura SGD2.955.779 atau setara Rp35.043.272.457, dan US$183.500 senilai atau setara Rp2.888.106.500.
Selain uang tunai, polisi juga menyita logam mulia seberat 215,5 gram, 34 unit handphone, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 1 unit motor, dan 2 unit senjata api.

