SISTEM ZONASI SEKOLAH

Legislator: Program Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Tak Terapkan Zonasi

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 07 November 2024 | 22:11 WIB
Ilustrasi siswa sekolah (SinPo.id/ Ashar)
Ilustrasi siswa sekolah (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menyebut, program sekolah swasta gratis tidak memberlakukan aturan zonasi maupun batasan usia seperti yang diterapkan di sekolah negeri. 

"Itu tidak ada (aturan zonasi dan batasan usia di sekolah swasta). Yang penting orang tersebut adalah tidak diterima di negeri dan terdaftar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)," kata Ima dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 7 November 2024.

Ima juga menyampaikan, jika siswa tidak terdaftar dalam DTKS, mereka masih bisa diterima jika memiliki surat dari kelurahan setempat. Dia mengatakan, program sekolah swasta gratis ini dirancang untuk membantu anak-anak dari keluarga tidak mampu.

"Siswa yang mendapatkan fasilitas seperti tas dan seragam hanya dari golongan tak mampu," jelas dia. 

Dia menegaskan, program ini memang ditujukan untuk anak-anak yang membutuhkan, sehingga siswa dari keluarga mampu tetap diwajibkan membayar biaya sekolah.

"Kalau yang mampu pasti bayar. Karena kondisinya yang kita targetkan adalah anak-anak yang memang tidak mampu," ujar Ima.

Lebih lanjut, Ima berharap agar saat program ini berjalan mulai Juli 2025, guru di sekolah swasta tidak membedakan perlakuan terhadap siswa yang menerima fasilitas gratis dengan yang membayar. 

"Kalau misalkan, mereka (guru) membedakan, itu perlu dievaluasi. Harus tindak gurunya secara tegas," tegasnya.

Dia juga mengingatkan bahwa banyak sekolah swasta yang berada dalam kondisi finansial sulit. "Sekolah swasta ini banyak yang hidup segan mati tak mau, kondisi menengah bawah," kata Ima. 

Ima menambahkan, perlakuan yang adil bagi semua siswa sangat penting dalam mencapai tujuan keadilan sosial dalam pendidikan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI