LAGU INDONESIA RAYA

Mulai Besok, DPR Kumandangkan Lagu Indonesia Raya Setiap Hari Kerja

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 07 November 2024 | 21:57 WIB
Gedung DPR RI (SinPo.id/ Ashar)
Gedung DPR RI (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Seluruh area Gedung DPR RI akan memutarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 WIB dengan sikap sempurna.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, mengatakan bahwa instruksi tersebut akan diberlakukan mulai Jumat, 8 November 2024. 

Pemutaran lagu Indonesia Raya akan dilaksanakan di seluruh area Gedung DPR, termasuk Gedung Nusantara I, II, dan III, serta di sepanjang koridor hingga area parkir. 

"Mulai besok Jumat (8 November 2024) pemutaran lagu Indonesia Raya di semua area (gedung) Nusantara 1, 2 dan 3, sepanjang koridor gedung-gedung tersebut. Akan di amlpifikasi juga ke area parkir," kata Indra kepada wartawan, Kamis, 7 November 2024.

Selain itu, kata Indra, seluruh pegawai, anggota DPR, dan tamu yang berada di area tersebut diharapkan untuk berdiri dengan sikap sempurna saat lagu dikumandangkan.

"Iya bagi semua yang ada seputar area tersebut termasuk tamu juga pada saat raker (sikap sempurna mendengarkan lagu Indonesia Raya). Iya juga tentunya bagi anggota DPR," kata Indra.

Kebijakan itu ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor T/1375/OT/11/2024 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco. Ini dilakukan dalam rangka memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan di lingkungan DPR RI.

Surat Edaran tersebut juga ditembuskan ke Pimpinan DPR RI, Deputi Bidang Administrasi, Deputi Bidang Persidangan, Deputi Bidang Kesekretariatan Pimpinan. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI