Bawaslu DKI Ingatkan Sanksi Pidana untuk Praktik Politik Uang dalam Pilkada 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 07 November 2024 | 11:16 WIB
Anggota Bawaslu DKI Benny Sabdo (SinPo.id/Istimewa)
Anggota Bawaslu DKI Benny Sabdo (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengingatkan baik penerima maupun pemberi dalam praktik politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. 

Anggota Bawaslu DKI Benny Sabdo menegaskan kedua belah pihak, baik yang memberikan maupun menerima imbalan dalam bentuk uang atau materi lainnya, dapat dijerat dengan pidana.

"Baik pemberi maupun penerima politik uang bisa dijatuhi sanksi hukum sesuai Undang-Undang Pilkada," ujar Benny saat memberikan keterangan kepada media, Kamis, 7 November 2024.

Benny pun merujuk pada Pasal 187A dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur tentang politik uang. 

Adapun menurut pasal tersebut, setiap orang yang dengan sengaja memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih atau memilih calon tertentu, dapat dihukum dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Selain itu, pasal kedua dalam aturan yang sama juga menyebutkan bahwa pemilih yang menerima pemberian atau janji politik uang dapat dikenakan pidana yang setara. 

Untuk mencegah praktik politik uang, Benny menyebut, Bawaslu DKI  bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk melakukan pengawasan rutin, termasuk patroli yang ditingkatkan menjelang masa tenang Pilkada 2024.

"Kami akan terus melakukan pengawasan hingga masa tenang Pilkada. Biasanya, masa tenang menjadi waktu yang rawan praktik politik uang," kata Benny.

"Kami pun mengimbau kepada masyarakat, tim kampanye, dan relawan untuk menghindari segala bentuk politik uang demi menjaga integritas dan kelancaran Pilkada 2024," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI