Komisi III DPR Segera Bentuk Panja Kejahatan Siber
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mengatakan pihaknya segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Kejahatan Siber. Panja dibentuk karena kejahatan keuangan yang sudah berubah, yaitu tidak hanya transaksional secara langsung, tetapi melalui elektronik dan lain-lain.
"Ke depan, dengan adanya panja ini, kami harapkan lebih terbuka lagi dalam hal data yang didapat Kepala PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) atau PPATK untuk setiap kejahatan, baik itu siber maupun kejahatan yang lain," kata Rano dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI bersama PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 6 November 2024.
Menurut dia, keterbukaan menjadi penting saat Panja Kejahatan Siber dibentuk. Sebab, saat ini pihaknya kerap kali dapat data yang tidak utuh dari mitra kerja Komisi III DPR.
"Kalau diperlukan, rapat tertutup. Kami bikin tertutup agar tahu Bapak sudah blokir si A sekian triliun terhadap perkara yang diduga dan lain-lain," ucapnya.
Pada kesempatan itu, dia mengingatkan kepada PPATK agar dapat melaporkan ke Komisi III DPR terkait dengan hasil temuan yang tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Rano mengatakan bahwa Komisi III akan mengintervensi temuan tersebut.
Selain membentuk Panja Kejahatan Siber, Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan terdapat tiga panja lain yang segera dibentuk Komisi III DPR RI.
Dia lantas menyebutkan Panja Penegakan Hukum terkait dengan sumber daya alam, Panja Narkoba, dan Panja Mafia Tanah.
"Nah, ini pasti transaksi-transaksi akan terkait dengan info-info yang harus kami dapat dari Kepala PPATK," katanya.