KPK Selisik Pembelian Sejumlah Aset Eks Gubernur Malut Abdul Gani
SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik pembelian sejumlah aset serta sumber dana milik mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).
Sejumlah aset didalami penyidik saat memeriksa Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka korupsi di Penprov Malut. Pemeriksaan dilakukan di rumah tahanan (Rutan) Ternate pada Selasa, 5 November 2024.
"Tersangka AGK didalami penyidik terkait dengan kepemilikan aset-aset serta sumber dana pembeliannya," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 6 November 2024.
Tak hanya itu. Penyidik KPK juga mendalami pemberian dan aliran uang korupsi kepada Abdul Gani Kasuba. Hal itu didalami penyidik kepada Kadis Pebdidikan dan Pengajaran Provinsi Malut, Imran Jakub.
"Saksi IJ didalami terkait dengan pemberian dan aliran uang ke AGK," kata Budi.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.
Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Dalam kasus sebelumnya, Abdul Gani Kasuba sudah divonis hukuman 8 tahun penjara. Dia juga diharuskan membayar denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara.
Kemudian dia dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat paling lambat satu bulan setelah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate dinyatakan berkekuatan hukum tetap.