PPATK Ungkap Ada Masyarakat Habiskan 70 Persen Gaji untuk Judi Online
SinPo.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan ada kelompok masyarakat yang menghabiskan hampir 70 persen gaji untuk judi online. Kelompok itu merupakan masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp1 juta.
"Kalau dulu orang terima Rp1 juta rupiah hanya akan menggunakan Rp100-200 ribu untuk judi online, sekarang sudah hampir Rp900ribu dipakai untuk judi online. Jadi, kami melihat semakin addict-nya, masyarakat melakukan judi online," kata Ivan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 6 November 2024.
Menurut Ivan, data tersebut menjadi bagian pemaparannya dalam persentase penggunaan dana untuk judi online yang dibandingkan dengan penghasilan pada 2017 sampai dengan 2023.
Ivan juga mengatakan bahwa data tersebut dikonfirmasi dengan data jumlah pelaku judi online berdasarkan nominal deposit di rekening bank.
"Jumlah terbesar pelaku judi online di kita itu adalah masyarakat yang melakukan deposit kecil. Jadi, depositnya cenderung RP100.000 sampai dengan Rp1 juta," ujarnya.
Dia mengungkapkan bahwa sekitar 25,15 persen masyarakat mendepositkan uangnya pada kisaran Rp10.000-100.000.