Mahfud Saran Prabowo Bikin UU Omnibus Law Tata Pemerintahan

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 06 November 2024 | 16:34 WIB
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. (SinPo.id/Istimewa)
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD, menyarankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk membuat Undang-undang Omnibus Law tentang Tata Pemerintahan, agar kinerja kabinet lebih efektif. Karena, target-target besar yang ingin diwujudkan Prabowo secara cepat, berpotensi terkendala oleh tata administrasi pemerintahan. 

"Kalau saya boleh menyarankan, sekarang ini dibuat Undang-undang Omnibus Law tentang ketata pemerintahan yang baru. Artinya, beberapa undang-undang yang wewenangnya dicabut sebagian itu dicabut saja melalui Omnibus Law," kata Mahfud dalam keterangannya, Rabu, 6 November 2024.

Pakar hukum tata negara ini mencontohkan Undang-undang tentang Hukum atau HAM.  Berdasarkan UU yang masih berlaku saat ini  frasa menteri yang dimaksud dalam regulasi itu ialah Menteri Hukum dan HAM. Jadi bukan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan maupun Menteri HAM, yang saat ini dibentuk. 

Melalui UU Omnibus Law nanti, dapat disebutkan dalam satu pasal yang dimaksudkan dengan menteri untuk urusan A ialah menteri baru. Begitu pula untuk urusan B. 

Hal serupa terjadi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi (Kemendibud Ristek) yang kini dipecah menjadi tiga kementerian. Termasuk pada Kementerian Agama yang sekarang memiliki badan khusus menangani  haji dan umrah.

"(Omnibus Law) semua undang-undang yang terkait dengan yang baru dibuat satu undang-undang struktur tata pemerintahan yang baru. Sehingga semua undang-undang yang masih nyantel ke kementerian yang lama itu supaya diberi wadah, bahwa yang dimaksud menteri di sini adalah kepala badan ini, yang dimaksud menteri di undang-undang diubah menjadi kepala badan ini. Kalau itu sangat teknis, gampang sih, bisa lebih cepat," kata Mahfud.

Terkait potensi pro kontra seperti Omnibus Law Cipta Kerja di era Presiden Joko Widodo lantaran pembuatannya terkesan dipaksakan, menurut Mahfud, itu hal biasa. Karena, sebenarnya Omnibus Law sudah  sudah banyak di Indonesia. Contoh, Omnibus Law Pemilu atau UU Perpajakan yang menggabungkan tujuh UU. 

Adapun UU Omnibus Law Cipta Kerja banyak menimbulkan pro kontra, karena ada aturan-aturan yang membingungkan. Sebab itu tak heran bila kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut beberapa aturan. 

"UU Ciptaker ini banyak yang di sini dicabut, di sana aturannya tidak berubah. Sehingga sampai sekarang ada beberapa yang harus dicabut lagi oleh Mahkamah Konstitusi. Tapi, sebagai mekanisme pengaturan, Omnibus Law itu sudah sah menjadi tata hukum kita,” tukasnya, dikutip dari kanak YouTube Mahfud MD Official. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI