Komisi I DPR Serahkan Nasib RUU Penyiaran ke Baleg

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 05 November 2024 | 12:39 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono. (SinPo.id/Dok. DPR RI)
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono. (SinPo.id/Dok. DPR RI)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyerahkan nasib Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Masuk apa tidaknya payung hukum itu ke daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas akan diputuskan Baleg.

"Ya, nanti akan diputuskan di Baleg mengenai daftar prioritas," kata Dave di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 4 November 2024.

Dia menyebut masing-masing komisi yang merupakan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI telah menyerahkan daftar rancangan undang-undang (RUU) ke Baleg DPR RI sebagai usulan untuk dimasukkan ke daftar Prolegnas DPR RI.

"Masing-masing komisi kan sudah menyerahkan, nanti akan disampaikan ketika sudah ditetapkan di dalam daftar Prolegnas," ujarnya.

Adapun RUU Penyiaran, kata dia, ikut masuk daftar RUU yang diserahkan Komisi I DPR kepada Baleg DPR RI tersebut.

"Ya, ada sejumlah undang-undang yang kami serahkan, tapi yang penting kita nunggu kepastian dulu dari pemerintah dan juga dari Baleg tentang daftar prioritasnya itu mana-mana saja," kata dia.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI menargetkan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat dituntaskan di periode 2024-2029.

Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan (Aher), RUU Penyiaran menjadi sangat penting dan krusial dengan mempertimbangkan lama waktu pembahasan RUU tersebut.

"Ini sudah tertunda berapa tahun? 15 tahunan ya tertunda. Mudah-mudahan menjadi legacy (peninggalan) bagi DPR RI di periode ini, insyaallah," kata Aher beberapa waktu lalu.

Baleg DPR RI memberikan waktu 10 hari kepada alat kelengkapan dewan hingga fraksi untuk menyampaikan usulan rancangan undang-undang yang akan masuk daftar Prolegnas untuk diselaraskan pada periode 2024–2029.

"Kami sudah berkirim surat ke masing-masing komisi, ke badan, alat kelengkapan dewan, seterusnya, dan fraksi, dalam 10 hari akan kami tunggu bagaimana hasilnya," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI