Jadi Tersangka Judi Online, Kemkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai
SinPo.id - Menterian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, menonaktifkan 11 pegawainya yang sudah ditahan kepolisian, karena terlibat kasus judi online (judol). Hal ini sebagai komitmen dan langkah awal Komdigi dalam menjaga integritas, kredibilitas institusi.
"Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran," kata Meutya di Jakarta, Senin, 4 November 2024.
Meutya menyampaikan, untuk nama-nama yang dinonaktifkan, masih menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan Polri.
"Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan," kata Meutya.
Dalam kurun waktu maksimal tujuh hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, akomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat.
Menurutnya, langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Komdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
"Jika proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat," ucapnya.
Lebih lanjut, politikus Golkar ini kembali mengingatkan pentingnya komitmen seluruh pegawai terhadap pakta integritas yang telah disepakati, khususnya dalam memberantas praktik-praktik ilegal, termasuk aktivitas perjudian online yang makin meresahkan.
"Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika ditemukan keterlibatan pegawai lain dalam aktivitas ilegal. Informasi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan kepada pers dan masyarakat sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kami," pungkasnya.