Judi Online Mewabah, Dave Laksono Minta Pemerintah Serius Usut Hingga ke Akar
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyebut judi daring (online) menjadi wabah di tengah masyarakat Indonesia. Pemerintah diminta serius memberangus penyebaran judi online tersebut.
Ini disampaikan Dave menanggapi penangkapan belasan tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Jadi, ini jelas satu permasalahan, bukan hanya polemik saja, melainkan menjadi suatu wabah yang meluas di tengah masyarakat Indonesia," kata Dave di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 4 November 2024.
Legislator Fraksi Partai Golkar itu mengapresiasi kinerja pemerintahan Prabowo-Gibran yang mampu menguak mafia judi online di lingkungan Kementerian Komdigi.
"Membongkar mafia judi online ini yang ternyata melibatkan sejumlah personel di Kementerian Komunikasi dan Digital itu sendiri," ucapnya.
Dave mengaku yakin pemerintahan Prabowo serius memberantas judi online. Penegak hukum bahkan dipastikan bakal mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar.
"Kami yakin bahwa pemerintahan ini menunjukkan sikap yang serius dan masih akan mampu membongkar permasalahan ini sampai dengan ke akar terbawah," kata Dave.
Dia mengapresiasi sekaligus mendukung Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid untuk memperbaiki dan mentransformasi Kemenkomdigi itu sendiri.
"Kami yakin Ibu Menteri Komdigi ini sanggup dan mampu untuk membongkar semua permasalahan," ucap dia.
Meski demikian, dia enggan merespons adanya kelalaian kepemimpinan Kementerian Komdigi yang dahulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika sehingga terdapat oknum pegawai di lingkungan tersebut yang terlibat dalam mafia judi online.
"Kami fokus yang sekarang, kasih kesempatan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan yang dalam, yang luas, dan yang tegas, siapa-siapa sajakah individu yang memang benar-benar terkait dengan hal ini. Bila ada yang terlibat dan perlu diproses, kami dukung," ucap dia.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka terkait dengan kasus judi daring yang melibatkan oknum di Kementerian Komdigi. Dari 16 tersangka tersebut, 12 orang dari Kementerian Komdigi dan empat lainnya merupakan warga sipil.