Pengakuan Pelaku Mutilasi Wanita di Jakut, Hanya Butuh Dua Menit untuk Potong Leher Korban
SinPo.id - Fauzan Fahmi (43), tersangka kasus mutilasi wanita berinisial SH (40) yang mayatnya ditemukan di Danau Muara Baru, Jakarta Utara hanya membutuhkan waktu dua menit untuk menggorok leher korban.
"Menggorok leher korban. Tersangka membutuhkan waktu sekitar 2 sampai 5 menit proses pelaku memotong kepala korban," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat konfrensi pers, Senin, 4 November 2024.
Usai menggorok leher, tersangka kemudian menyimpan jasad korban di lantai dua. Pada Selasa, 29 Oktober 2024 barulah pelaku membuang jasad korban.
Sementara kepala korban lebih awal dibuang ke Danau Muara, pada Senin, 28 Oktober 2024. "Jasad korban sempat disimpan sehari di lantau dua rumahnya, sementara kepalanya lebih awal dibuang," ungkapnya.
Selama jasad disimpan, pelaku juga sempat mengupas kulit jari-jari korban dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti sidik jari korban.
"Tersangka sempat mengupas kulit telunjuk korban pakai pisau. Dikupas untuk menghilangkan jejak," ujarnya.
Atas ulahnya, tersangka Fauzan Fahmi dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati.
Diketahui, mayat perempuan tanpa kepala ditemukan terbungkus kantong besar dalam posisi mengambang di danau Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa, 29 Oktober 2024 pagi.
Mayat itu teridentifikasi bernama Sinta Handayana (40). Korban ditemukan terpisah hampir 600 meter dengan jasadnya dan kepalanya yang ditemukan di Kawasan Muara Baru, Jakarta Utara (Jakut).
Tak butuh waktu lama, pelaku bernama Fauzan Fahmi berhasil ditangkap di rumahnya di Jakarta Utara pada Kamis, 31 Oktober 2024.