Presiden Prabowo Sahkan UU Kerja Sama Bidang Pertahanan dengan Lima Negara
SinPo.id - Presiden Prabowo Subianto mengesahkan lima Undang-Undang tentang kerja sama di bidang pertahanan, masing-masing dengan India, Brasil, Persatuan Emirat Arab, Kamboja, dan Perancis.
Berdasarkan salinan UU yang dipantau pada laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Minggu, 3 November 2024, kelima UU tersebut yaitu:
Pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India Mengenai Kerja Sama Dalam Bidang Pertahanan.
Kedua, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan.
Ketiga, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian Antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab Mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
Keempat, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
Kelima, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Perancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
Adapun kelima UU tersebut disahkan Presiden Prabowo di Jakarta, tertanggal 28 Oktober 2024, dan telah diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama.