Polisi Kembali Tangkap Dua Tersangka Kasus Judi Online Pegawai Komdigi

Laporan: Firdausi
Minggu, 03 November 2024 | 15:29 WIB
Oknum pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat judi online (SinPo.id/ Dok. Polda Metro Jaya)
Oknum pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat judi online (SinPo.id/ Dok. Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Polda Metro Jaya kembali menangkap dua pelaku judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dua pelaku tersebut, satu di antaranya adalah pegawai Komdigi dan warga sipil.

"Kita menangkap dua pelaku lagi. Satu pegawai Komdigi dan satunya warga sipil," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Minggu, 3 November 2024.

Menurut Wira, saat ini penyidik telah menetapkan 16 orang tersebut sebagai tersangka kasus judi online. Ke-16 pelaku sudah resmi ditahan.

"Jadi jumlah 16 orang itu menjadi tersangka," ujarnya.

Wira tak membeberkan peran dua pelaku yang baru ditangkap, namun keduanya saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif guna untuk mengembangkan kasus tersebut.

"Ini masih dilakukan pengembangan terus ya," ujarnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menggerebek bangunan yang diduga menjadi kantor satelit praktik judi online yang terletak di kawasan Grand Galaxy Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 1 November 2024.

Dalam kasus ini, oknum pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI terbukti telah membina 1.000 situs judi online dengan imbalan 8,5 juta persitus.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI