Dorong Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Bakal Perpanjang Sejumlah Insentif Pajak di 2025
SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memperpanjang pemberian fasilitas Pajak Pertambahan nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), insentif bagi kendaraan listrik, hingga program pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), KUR Alsintan, dan Kredit Revitalisasi Industri Padat Karya pada 2025. Tujuannya untuk mendukung daya beli masyarakat.
"Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, insentif seperti PPN DTP sangat diperlukan oleh berbagai lapisan masyarakat," ujar Airlangga usai rapat bersama menteri bidang ekonomi di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Minggu, 3 November 2024.
Hanya saja, Airlangga mengatakan, perpanjangan insentif PPN DTP tersebut masih akan dibahas bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Kami akna usulkan untuk diperpanjang (insentif itu). Diperpanjangnya berapa lama? Itu masih akan diadakan pembahasan dengan Menteri Keuangan. Jadi ini masih menunggu pembahasan dengan Menteri Keuangan," tuturnya.
Menurut Airlangga, pertimbangan pemerintah memperpanjang sejumlah insentif tersebut, karena tengah terjadi pelemahan daya beli masyarakat.
Ia meyakini, dengan perpanjangan insentif tersebut maka dapat memacu pertumbuhan ekonomi. Misalnya, insentif PPN DTP perumahan, merupakan komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah. Karena itu, pemerintah berkomitmen untuk menjaga daya beli masyarakat, termasuk kelas menengah.
"Kelas masyarakat itu (kelas menengah) adalah pertama untuk membeli rumah. Yang kedua beli untuk mobilitas bekerja. Oleh karena itu, kedua hal tersebut kami akan usulkan untuk diperpanjang," tukasnya.