Gerebek Kampung Boncos, Polisi Temukan Sabu hingga Ganja
SinPo.id - Polsek Palmerah, Jakarta Barat, kembali merazia peredaran narkoba di kawasan yang dikenal sebagai Kampung Boncos, RW 03, Palmerah, Jakarta Barat.
Pada Jumat, 1 November 2024, polisi menggerebek lokasi yang kerap menjadi tempat penyalahgunaan narkotika dan mengamankan enam orang terduga pengguna narkoba.
Operasi ini menegaskan komitmen Polsek Palmerah dalam mendukung program 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan narkoba. Dalam penggerebekan ini, enam orang yang diamankan berinisial UN (40), AS (32), MS (40), MR (55), RI (36), dan FS (35).
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sugiran menyampaikan, pihaknya telah lama melakukan berbagai upaya untuk memberantas peredaran narkoba di Kampung Boncos.
"Kegiatan pemberantasan peredaran gelap narkoba di Kampung Boncos ini sudah kami lakukan berkali-kali, dan pada hari ini kami berhasil mengamankan enam orang yang diduga kuat sebagai pengguna narkoba," ujar Sugiran dalam keterangannya, Minggu, 3 November 2024.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa 10 klip paket sabu, satu paket ganja kering, 15 bong (alat hisap sabu), satu bilah sajam jenis golok, dan 30 plastik klip kosong.
Barang-barang ini diduga kuat menjadi perlengkapan dan persediaan untuk konsumsi narkoba yang sering digunakan di lokasi tersebut.
Sugiran menegaskan, Polsek Palmerah akan terus melakukan operasi seperti ini secara berkelanjutan. Hal ini merupakan upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Kampung Boncos dan wilayah sekitar.
Usai kegiatan terlihat dilakukan pembersihan dan pembakaran terhadap lapak lapak liar, yang diduga sebagai tempat penggunaan maupun peredaran gelap narkoba di lokasi
"Kegiatan ini adalah komitmen kami untuk mendukung program 100 hari Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan narkoba. Kami akan rutin menggelar operasi untuk memastikan wilayah Palmerah bersih dari narkoba," tambahnya.
Akibat perbuatannya, enam pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 sub 127 UURI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.