PEMBERANTASAN JUDI ONLINE

KPAI Apresiasi Polri Ungkap Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 02 November 2024 | 21:58 WIB
Anggota KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan (SinPo.id/ Dok. Polri)
Anggota KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan (SinPo.id/ Dok. Polri)

SinPo.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi keberhasilan Polri dalam mengungkap keterlibatan sejumlah oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam kasus judi online di Bekasi, Jawa Barat. 

"KPAI mengapresiasi keberhasilan Polri tersebut dan berharap agar oknum-oknum lain yang melakukan hal serupa dapat dibongkar juga," kata Anggota KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan, Sabtu, 2 November 2024.

Menurut Kawiyan, tindakan oknum pegawai Komdigi ini menghambat upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online. 

KPAI, kata dia, juga meminta Polri untuk terus mengejar para pelaku lain demi melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari dampak buruk perjudian online. 

“Saya yakin masih banyak oknum lain yang memiliki keahlian di bidang teknologi digital dan terlibat atau membekingi kegiatan judi online. Saya berharap kepolisian tidak berhenti di sini dan terus mencari serta menangkap pelaku-pelaku lainnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap 11 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi di Kota Bekasi. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan pegawai tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan dan pemblokiran situs web judi online, tetapi menyalahgunakan wewenang ini demi keuntungan pribadi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI