Jaga Netralitas ASN, Bawaslu DKI Tingkatkan Pengawasan di Pilkada Jakarta 2024
SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI berkomitmen untuk mencegah pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Jakarta 2024, dengan mengintensifkan pengawasan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap potensi penyalahgunaan posisi ASN dalam mendukung kandidat tertentu.
Anggota Bawaslu Jakarta Utara, Muhamad Shobirin menyampaikan, pentingnya pengawasan ketat sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 111 Tahun 2024.
“Kami meminta ASN untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang mendukung calon tertentu, karena hal tersebut melanggar peraturan yang ada,” ujar Shobirin, Sabtu, 2 November 2024.
Shobirin menyebut, ada pembaruan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur metode kampanye dan pengawasan.
Peraturan ini, kata dia, secara khusus mengantisipasi pelanggaran netralitas ASN, yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Pasal 70 ayat (1) menegaskan bahwa pasangan calon tidak boleh melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, anggota Kepolisian, TNI, serta kepala desa dalam kampanye,” jelasnya.
Sebagai langkah pencegahan, dia mengatakan, Bawaslu telah melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada ASN mengenai pentingnya menjaga netralitas. Selain itu, Bawaslu juga akan menerapkan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar ketentuan ini.
“Pengawasan akan dilakukan secara intensif, termasuk memantau aktivitas media sosial ASN untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi,” kata Shobirin.
Lebih lanjut, Shobirin menekankan, kendati Jakarta Utara tidak memiliki laporan ketidaknetralan ASN selama Pemilu Presiden 2024, pengawasan ekstra tetap diperlukan untuk memastikan situasi serupa tidak terulang.
“Kami akan terus berupaya untuk menjaga integritas dan netralitas dalam Pilkada 2024,” tandasnya.