Selama Empat Bulan, Polri Sita Rp78,1 Miliar dari Judi Online Jaringan Internasional
SinPo.id - Selama periode empat bulan dari tanggal 15 Juni 2024 hingga 1 November 2024, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menangkap sebanyak 370 pelaku judi online. Pengungkapan ini dilakukan di tingkat Mabes Pol hingga Polda, dan Polres jajaran seluruh Indonesia.
"Total uang yang telah disita serta rekening yang diajukan pemblokiran sebesar Rp 78.190.440.200 dari para pelaku," kata Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu, 2 November 2024.
Menurut Asep, selama periode 4,5 bulan itu, total barang bukti yang disita yakni 357 handphone, 572 unit laptop, 278 rekening, 34 akun judi daring atau judi online, 2 unit kendaraan roda 4, 1 unit kendaraan roda 2, dan 740 kartu ATM.
Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan kasus judi online website Slot8278 yang dirilis pada Oktober lalu.
"Website Slot8278 sindikat perjudian internasional yang dikendalikan oleh WNA China yang menawarkan batas minimum deposit Rp10 ribu, dan tidak memerlukan pendaftaran akun sehingga masyarakat dengan mudah mengakses dan bermain judi online," ungkapnya.
Selain melakukan penegakan hukum, Satgas Pemberantasan Judi Daring juga melakukan pendekatan preemtif sebanyak 12.308 kegiatan baik berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus dan instansi pemerintahan.
Sementara untuk kegiatan preventif, satgas juga telah mengajukan pemblokiran situs dan konten perjudian daring kepada Kemenkominfo (saat ini Kementerian Komdigi) sebanyak 76.722 situs atau konten.
"Polri akan menindak tegas dan menekan praktik perjudian online melalui pendekatan preemtif, preventif dan penegakan hukum. Kami percaya sinergi antara pencegahan dan tindakan tegas di lapangan adalah kunci untuk memberantas kejahatan yang merusak tatanan sosial dan ekonomi kita," pungkasnya.