Komisi III DPR Minta Polri Tangkap Pegawai Komdigi Lain Terlibat Judol
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengacungi jempol kerja Polri yang menetapkan 11 tersangka, termasuk pegawai Kementerian Komdigi dalam kasus judi online (judol). Polri bahkan diminta menangkap semua pegawai Kementerian Komdigi yang terindikasi terlibat judol.
"Tangkap semua yang terindikasi judol siapa pun yang ada di Komdigi. Komisi III berjanji akan terus support dan kawal Polri dalam memberantas judi online," kata Sahroni saat dihubungi, Jakarta, Jumat, 1 November 2024.
Sahroni mengaku sempat skeptis ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menargetkan pemberantasan judi online dalam 100 hari kerja. Namun, baru beberapa hari, sudah ada pemberantasan judi online.
"Namun sekarang baru beberapa hari sudah ada penangkapan besar seperti ini, saya tarik skeptisisme saya dan percaya kalau target 100 hari ini bisa dicapai. Apalagi instruksi Presiden ke Kapolri juga jelas dan tegas untuk hal ini," ucap dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan judol masih merebak salah satunya karena tidak berjalannya pemblokiran. Hal itu terungkap saat polisi mengusut kasus dugaan judi online yang menjerat pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tersangka.
Oknum Komdigi yang menjadi tersangka itu ditangkap oleh tim gabungan Polri. Total, ada 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan oknum Komdigi yang ditangkap itu memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pemblokiran situs terkait judi online. Namun, oknum Komdigi tersebut menyalahgunakan kewenangannya.
"Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Iya kan, namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi beberapa waktu lalu.