Pimpinan DPR Angkat Topi Polri Tangkap Pegawai Komdigi Terlibat Judol
SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal angkat topi dengan langkah Polri yang menetapkan 11 orang, termasuk pegawai Kementerian Komdigi sebagai tersangka kasus judi online (judol). Cucun juga menyesalkan judol merangsek ke institusi negara.
"Ini yang sangat kita sesalkan bagaimana judol telah menyusup masuk ke institusi negara. Langkah polisi yang tak segan menangkap oknum dari institusi Pemerintah yang ikut masuk dalam jaringan judol harus terus dilanjutkan, termasuk oleh aparat penegak hukum lain," kata Cucun kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 1 November 2024.
Cucun menegaskan pemberantasan judi online harus dilakukan dari tingkat hulu sampai ke hilir. Dia berharap tidak ada toleransi terhadap siapapun yang memfasilitasi judi online.
"Karena dampak judol ini sangat dahsyat dan nyata menggerus kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Mereka yang paling terdampak judol ini justru rakyat di akar rumput," kata Cucun.
Legislator Fraksi PKB itu juga menyoroti fenomena judi online yang memang menyebabkan dampak turunan, terutama masalah-masalah sosial di tengah masyarakat.
Cucun mengatakan peningkatan konflik dalam keluarga menjadi salah satu dampak utama dari judol di mana ketegangan sering kali meningkat akibat masalah keuangan dan perilaku adiktif yang ditimbulkan oleh judi online.
"Judi online sering menyebabkan perselisihan rumah tangga karena akhirnya uang yang seharusnya untuk menafkahi keluarga seperti kebutuhan harian keluarga dan pemenuhan gizi anak justru habis untuk judol," tegasnya.
"Inilah salah satu dampak nyata judi online di kehidupan sosial masyarakat, mengancam ketahanan keluarga Indonesia. Judol berujung ke pinjol, sampai lari ke masalah ekonomi dan bahkan ke kasus KDRT. Kondisi ini sangat bahaya," timpal Cucun.
Oleh karenanya, Cucun mendukung upaya Polri memberantas judi online. Dia memastikan Komisi III DPR akan berada di belakang Polri.
"Pemberantasan judi online memang menjadi sebuah keharusan karena sudah sangat meresahkan dalam kehidupan sosial, berbangsa, dan bernegara kita. DPR mendukung setiap upaya yang dilakukan untuk memberantas judol," kata Cucun.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan judol masih merebak salah satunya karena tidak berjalannya pemblokiran. Hal itu terungkap saat polisi mengusut kasus dugaan judi online yang menjerat pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tersangka.
Oknum Komdigi yang menjadi tersangka itu ditangkap oleh tim gabungan Polri. Total, ada 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan oknum Komdigi yang ditangkap itu memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pemblokiran situs terkait judi online. Namun, oknum Komdigi tersebut menyalahgunakan kewenangannya.
"Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Iya kan, namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi beberapa waktu lalu.