PILGUB JAKARTA

KPU DKI: Tak Ada Zonasi Kampanye Akbar di Pilgub Jakarta 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 01 November 2024 | 21:27 WIB
Anggota KPU DKI, Astri Megatari (SinPo.id/Sigit Nuryadin)
Anggota KPU DKI, Astri Megatari (SinPo.id/Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menyebut tidak akan ada zonasi dalam pelaksanaan kampanye akbar atau rapat umum untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 ini. 

Anggota KPU DKI, Astri Megatari mengatakan, hal ini disebabkan jumlah pasangan calon (Paslon) pada Pilgub Jakarta 2024, hanya tiga kandidat. 

"Di Jakarta, kami tidak ada zonasi. Ini berbeda dengan pemilu sebelumnya, di mana banyaknya paslon dan jenis pemilihan membutuhkan pengaturan zonasi untuk menghindari bentrok," kata Astri kepada wartawan, Jumat, 1 November 2024.

Menurut dia, dengan hanya tiga pasangan calon, pengaturan jadwal kampanye Pilgub Jakarta 2024, menjadi lebih mudah.

"Karena mereka hanya tiga, kemungkinan untuk bentrok dalam satu jadwal hampir tidak mungkin. Zonasi biasanya diperlukan agar tidak ada jadwal dan wilayah yang bentrok," tutur dia. 

Terkait batasan waktu, Astri menegaskan, masing-masing paslon dapat memulai kapan saja selama masa kampanye 60 hari ini. 

"Jadi tidak ada batasan waktu seperti pada pemilihan presiden," ujar Astri. 

Lebih jauh, Astri mengungkapkan, hingga saat ini belum ada pasangan calon yang mengajukan permohonan untuk rapat umum atau kampanye akbar kepada Polda Metro Jaya. 

"Kami masih menunggu pengajuan resmi dari mereka," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI