KPK Dalami Adanya Pemalsuan Tanda Tangan dalam Pengadaan LNG
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal dugaan pengadaan liquefied natural gas (LNG) tanpa persetujuan komisaris PT Pertamina (Persero). Hal itu diselisik lewat dua saksi pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Keduanya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina tahun 2011-2014. KPK menduga adanya pemalsuan tanda tangan risalah rapat direksi PT Pertamina.
"Saksi-saksi didalami terkait dengan pengadaan LNG tanpa persetujuan komisaris dan dugaan adanya pemalsuan tanda tangan risalah rapat direksi pertamina," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 1 November 2024.
Dua saksi yang diperiksa adalah Direktur SDM PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014 Evita Maryanti Tagor, dan Sekretaris Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) pada 2021 Priska Sufhana.
Untuk diketahui, KPK menyatakan sedang mengusut empat pengadaan LNG lainnya di PT Pertamina. KPK menyebut ada temuan baru yang muncul saat mengusut dugaan korupsi mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.
“Jadi ada hal baru yang kami temukan pada saat melakukan penyidikan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara KA. Ini terkait PT CCL (Corpus Christie Liquefaction), LCC,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Meski begitu, KPK belum mau memerinci lebih lanjut soal temuan baru ini. Lembaga antikorupsi memastikan dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina bakal dituntaskan.
KPK sudah menetapkan dua tersangka terkait pengembangan kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Mereka adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014, Yenni Andayani dan Hari Karyulianto yang merupakan Direktur Gas Pertamina 2012-2014.
Keduanya, merupakan anak buah Karen saat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero). Selain itu, mereka mendapat kuasa dari Karen untuk menandatangani perjanjian jual beli atau sales purchase agreement (SPA) LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LCC atau CCL.