KPK Tahan Dirut PT PPM Tersangka Korupsi APD Covid-19
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik untuk 20 hari pertama pada hari ini, Jumat 1 November 2024.
Ahmad Taufik merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
“KPK melakukan penahanan terhadap saudara AT untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, 1 November sampai 20 November di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Ahmad Taufik menjadi tersangka bersama dua orang lainnya. Meraka ialah Budi Sylvana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo.
Keduanya sudah ditahan lebih dulu pada Kamis, 3 Oktober 2024. Adapun Ahmad Taufik ditahan karena baru saja menjalankan operasi saat itu.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini mengakibatkan kerugiannegara sebesar Rp319.691.374.183,06 atau Rp319 miliar.
Anggaran pengadaan ini berasal dari Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020. Di mana, KPK menduga telah terjadi pelanggaran prosedur pembelian.
Di antaranya, pendistribusian oleh TNI atas perintah Kepala BNPB saat itu mengambil APD dari produsen milik PT PPM di Kawasan Berikat dan langsung mengirimkannya ke 10 provinsi tanpa dilengkapi dokumentasi, bukti pendukung dan surat pemesanan.
Kemudian ada negosiasi ulang yang dilakukan oleh Harmensyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BNPB supaya harga APD diturunkan sebesar 10 dolar Amerika Serikat atau dari 60 dolar menjadi 50 dolar. Proses ini disebut KPK tidak mengacu pada harga APD merek sama yang dibeli oleh Kemenkes sebelumnya, yakni sebesar Rp370 ribu.
Berikutnya terjadi backdate untuk menunjuk Budi sebagai PPK untuk pengadaan APD di Kemenkes pada 28 Maret 2020. Sedangkan surat dikeluarkan sehari sebelumnya.
Lalu, ada juga Surat Pesanan APD dari Kemenkes kepada PT PPM sejumlah 5 juta set dengan harga satuan 48,4 dolar Amerika Serikat yang ditandatangani oleh Budi, Ahmad Taufik dan Satrio. Hanya saja, tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan pekerjaan, pembayaran serta hak dan kewajiban para pihak secara terperinci.
Selain itu, Surat Pemesanan tersebut ditujukan kepada PT PPM, tetapi PT EKI turut menandatangani. Akibat perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).