Perpanjang Sosialisasi, Kemenhub Tunda Penyesuaian Tarif Penyeberangan Kapal Feri

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 01 November 2024 | 13:47 WIB
Pelabuhan Bakauheni (SinPo.id/dok. ASDP)
Pelabuhan Bakauheni (SinPo.id/dok. ASDP)

SinPo.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub menunda penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi di total 27 lintasan, hingga waktu yang belum ditentukan. Awalnya kenaikan tarif direncanakan berlaku mulai hari ini.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Risyapudin Nursin menjelaskan, alasan penundaan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat. 

"Mempertimbangkan perlunya waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan bisa diterima oleh para pengguna jasa," kata Risyapudin dalam keterangannya, Jumat, 1 November 2024.

Adapun kenaikan tarif penyeberangan sebelumnya ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perubahan KM 61 tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara. 

 

Dalam beleid tersebut ditetapkan kenaikan tarif penyeberangan rata-rata 5 persen, pada 27 lintas penyeberangan termasuk Merak-Bakauheni yang sebelumnya bakal diterapkan per hari ini, Jumat, 1 November 2024.

Namun, dengan adanya penundaan, Risyapudin pun menyampaikan, layanan angkutan penyeberangan masih akan mengacu pada tarif lama hingga waktu yang belum ditentukan.

"Adapun penyesuaian tarif dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta keberlangsungan usaha dan operasional industri angkutan penyeberangan,” pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI