Bawa Gepokan Dolar Hitam, WNI Ditangkap di Bandara AS
SinPo.id - Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha mengungkapkan, terjadi penangkapan terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) TTH, oleh petugas Custom and Border Protection (CBP) di Dulles International Airport, Amerika Serikat, pada Rabu, 30 Oktober 2024. WNI itu ditangkap atas tuduhan membawa uang senilai 28.500 dolar AS Black Money Scam.
"Black Money Scam merupakan upaya kriminal untuk menghindari deteksi otoritas bea cukai dengan mewarnai uang kertas menggunakan bahan kimia berwarna hitam/biru. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dituntut dengan tuduhan kejahatan pemalsuan," kata Judha dalam keterangannya, Jumat, 1 November 2024.
Menurut Judha, Kedutaan Besar RI Washington DC telah melakukan komunikasi kepada petugas DC untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Kini, kasusnya telah diserahkan CBP ke ke Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority (MWAA) untuk investigasi lebih lanjut.
"Saat ini KBRI masih menunggu informasi hasil investigasi dari MWAA," kata dia.
Lebih lanjut, Judha memastikan, KBRI Washington akan terus memonitor proses investigasi dan memberikan pendampingan hukum. Sehingga WNI atas nama TTH tersebut dapat mendapat kepastian dan hak-hak hukumnya.
"Untuk memastikan hak-hak hukum TTH terpenuhi sesuai hukum setempat," kata dia.
Dikutip dari situs resmi CBP, para petugas awalnya menemukan dolar hitam itu dalam sebuah koper. Dolar dibungkus menggunakan 2 bundel kertas hitam kosong dan 1 bundel kertas putih kosong, masing-masing diikat menggunakan pita berlabel seratus.
Saat dibuka, petugas bandara menemukan 285 lembar dolar hitam yang ada di dalam bundle kertas tersebut. Ketika diperiksa di bawah sinar UV, uang tersebut dilaporkan sangat mirip dengan uang dolar Amerika Serikat.