Bawaslu: Ada 195 Kasus Pelanggaran Netralitas Kepala Desa Selama Kampanye Pilkada 2024
SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat adanya 195 kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyebut bahwa kasus tersebut tersebar di 25 provinsi di Indonesia.
"Sampai dengan tanggal 28 Oktober 2024, terdapat 195 kasus yang teridentifikasi, dengan rincian 59 temuan, 136 laporan, 130 yang telah diregister, dan 55 tidak diregister. Selain itu, masih ada 10 perkara yang belum diregister," ungkap Bagja di kantor Bawaslu RI, dikutip Selasa, 29 Oktober 2024.
Dari 130 perkara yang diregister, kata Bagia, ada 12 perkara merupakan tindak pidana pelanggaran pemilihan. Kemudian, sebanyak 97 kasus lainnya dikategorikan sebagai pelanggaran peraturan perundang-undangan, sementara 42 kasus dinyatakan bukan pelanggaran.
"Ini semua berhubungan dengan pelanggaran netralitas kepala desa, yang sangat penting untuk menjaga integritas pemilu lokal," ungkap dia.
Bagja pun merujuk pada Pasal 70 Ayat 1 UU Pilkada, yang melarang keterlibatan kepala desa atau perangkat desa dalam kampanye.
"Dilarang bagi kepala desa untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," tutur Bagja.
Lebih jauh, Bagja kembali mengimbau kepada kepala desa dan perangkat desa untuk tetap menjaga netralitas selama masa kampanye.
"Kami berharap imbauan ini dipahami dan dilaksanakan oleh semua calon kepala daerah serta tim kampanye mereka," ucap dia.
"Hal ini penting agar agenda demokrasi elektoral berlangsung secara kompetitif, jujur, adil, dan demokratis," tandasnya