Bawaslu: Paslon Kepala Daerah Dapat Gunakan Fasilitas Pemerintah untuk Kampanye

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 29 Oktober 2024 | 14:51 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebutkan pasangan calon (Paslon) kepala daerah diperbolehkan menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye dalam Pilkada Serentak 2024. 

"Fasilitas pemerintah, seperti Stadion Utama Gelora Bung Karno, sering digunakan untuk rapat umum. Jadi, tidak ada masalah jika dijadikan lokasi kampanye," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Selasa, 29 Oktober 2024.

Menurut dia, paslon kepala daerah dapat menggunakan aula milik pemerintah desa, asalkan disewakan. 

"Kampanye di aula desa diperkenankan jika disewakan, baik untuk rapat umum maupun terbatas," ungkap dia. 

Kendati demikian, Bagja menekankan, pentingnya prinsip keadilan dalam penggunaan fasilitas pemerintah di seluruh daerah. 

"Pemerintah setempat harus memperlakukan semua pasangan calon secara adil. Jika aula desa tidak dibuka untuk umum, maka itu juga berlaku untuk kampanye," ujar Bagja. 

Dia pun berharap kebijakan ini dapat mendukung pelaksanaan kampanye yang transparan dan adil, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.

Seperti diketahui, masa kampanye untuk Pilkada 2024 sendiri sudah dimulai sejak 25 September dan akan berakhir pada 23 November 2024.

Setelah itu, akan ada masa tenang dari 24 hingga 26 November, sebelum hari pencoblosan pada 27 November 2024. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil akan berlangsung hingga 16 Desember 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI