DUGAAN KRIMINALISASI GURU

Pemerhati Hukum Minta Kasus Supriyani Diselesaikan dengan Restorative Justice

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Jumat, 25 Oktober 2024 | 18:25 WIB
Pemerhati hukum Henry Indraguna (SinPo.id/ Dok. Pribadi)
Pemerhati hukum Henry Indraguna (SinPo.id/ Dok. Pribadi)

SinPo.id - Pemerhati hukum, Henry Indraguna menyoroti permasalahan seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang dilaporkan orang tua murid yang merupakan anggota polisi, karena diduga menganiaya anaknya. Guru bernama Supriyani (37) sempat ditahan, setelah dilaporkan ke Polsek Baito.

"Dugaan kriminalisasi terhadap guru yang diduga aniaya murid tolong segera dihentikan, penegak hukum bisa menerapkan Restorative Justice," ujar Prof Henry Indraguna melalui pesan tertulis, Jumat, 25 Oktober 2024

Wakil Ketua Dewan Pembina DPP KAI ini menilai kejaksaan perlu mengambil langkah yang tepat dalam kasus Supriyani. Pasalnya, selama ini kejaksaan dapat mengambil keputusan berdasarkan rasa keadilan masyarakat, mekanisme keadilan restorative justice terhadap Supriyani.

Henry berharap kepada jaksa menimbang kembali kelayakan terhadap tersangka untuk dijatuhi pidana, terlebih kasus itu terkait pendidikan. Selayaknya jaksa menerapkan mekanisme keadilan restorative justice dalam kasus ini. 

”Seandainya tidak dapat dilakukan keadilan restoratif karena pihak keluarga pelapor atau korban menolak, berdasarkan rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat, jaksa bisa menuntut yang bersangkutan bebas,” katanya.

Lebih jauh Henry mengapresiasi penangguhan penahanan Supriyani, yang telah berjalan sejak 22 Oktober 2924. Ia mengutip Surat Penetapan Nomor 110 yang menyatakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan terhadap terdakwa Supriyani.

"Majelis hakim menangguhkan penahanan Supriyani, dengan pertimbangan terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya," tuturnya.

Henry berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara rasa keadilan yang penuh empati. Tidak hanya terduga pelaku yang mendapat perhatian, tetapi juga terhadap dua anak Supriyani.

Diketahui, Supriyani terlibat dalam kasus hukum terkait dugaan pemukulan terhadap siswa yang ayahnya berprofesi sebagai polisi.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah berjanji memberikan afirmasi bagi Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam pernyataannya, pada Rabu 23 Oktober 2024.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyatakan Kemendikbudristek akan membantu mempercepat proses afirmasi bagi Supriyani, agar ia bisa diterima sebagai guru ASN PPPK.

"Afirmasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan para guru dapat mengajar dengan tenang dan menjalankan tugasnya dengan baik," kata Mu'ti.

Mu'ti juga mengungkapkan, keputusan afirmasi tersebut juga sudah dikoordinasikan dengan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

"Pemberian afirmasi ini juga menunjukkan bahwa Kemendikdasmen sangat peduli terhadap hak dan kesejahteraan guru. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pendidikan nasional," kata dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI