Pemprov DKI Bakal Bebaskan Retribusi Bagi Masyarakat yang Pilah Sampah

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 24 Oktober 2024 | 22:41 WIB
Ilustrasi tumpukan sampah. (SinPo.id/dok. Pemprov DKI)
Ilustrasi tumpukan sampah. (SinPo.id/dok. Pemprov DKI)

SinPo.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya akan memberlakukan retribusi sampah rumah tangga di Jakarta, mulai 1 Januari 2025 mendatang. Tujuannya untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan.

"Kami ingin mendorong warga Jakarta untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah, baik melalui pemilahan sampah di rumah maupun dengan menjadi anggota Bank Sampah. Partisipasi ini akan memberikan manfaat besar bagi pengurangan volume sampah yang dihasilkan," kata Asep dalam keterangannya, Kamis, 24 Oktober 2024. 

Asep menjelaskan, rumah tangga yang konsisten memilah sampah dan/atau aktif menjadi anggota Bank Sampah, tidak akan dipungut pembayaran retribusi.

"Masyarakat yang memilah sampah dari rumah atau menjadi bagian dari Bank Sampah akan dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi, tentu setelah diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup," kata Asep.

Adapun Retribusi Pelayanan Kebersihan, merupakan salah satu langkah Pemprov DKI untuk meningkatkan pengelolaan sampah secara lebih efektif dan efisien. 

Sistem ini didasarkan pada prinsip Polluter Pays Principle atau ‘siapa yang menghasilkan sampah, harus membayar pengelolaannya’.

Asep mengatakan, retribusi ini akan dikenakan kepada rumah tinggal dan kegiatan usaha, dengan pembagian tarif yang adil berdasarkan daya listrik yang terpasang di masing-masing tempat.

Setidaknya, ada tiga kategori, yaitu kelas miskin dengan daya listrik 450 hingga 900 VA dibebankan tarif retribusi Rp0 per unit/bulan, kelas bawah 1.300 hingga 2.200 VA dibebankan tarif retribusi Rp10.000 per unit/bulan, kelas menengah 3.500 VA hingga 5.500 VA dibebankan tarif retribusi Rp30.000 per unit/bulan, dan kelas atas yang memiliki daya listrik 6.600 VA ke atas dibebankan tarif retribusi Rp77.000 per unit/bulan.

"Selain itu, kegiatan usaha juga dikenakan retribusi berdasarkan skala fasilitasnya kecil sedang besar dan besaran daya listrik yang digunakan," ucap Asep.

Asep berharap, kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan sistematis. Kebijakan ini juga akan membantu meringankan beban operasional pengelolaan sampah di Jakarta sehingga APBD dapat dialokasikan dengan lebih tepat.

Namun demikian, Asep memastikan DLH DKI akan terus melakukan sosialisasi pentingnya pemilahan sampah. 

"Dengan Retribusi Pelayanan Kebersihan, kami berharap warga Jakarta dapat lebih memahami bahwa pengelolaan sampah membutuhkan biaya yang sangat besar, dan dengan memilah sampah, kita dapat membantu mengurangi volume sampah sekaligus berkontribusi dalam menjaga kebersihan kota Jakarta," tandas Asep.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI