Korupsi Investasi Taspen, KPK Periksa Direksi PT KB Valbury Sekuritas
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada hari ini, Kamis, 24 Oktober 2024.
Adapun kedua saksi dimaksud ialah pihak swasta bernama Hon Herfendi dan Fiesta Setianto. Pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi PT. Taspen," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis 24 Oktober 2024.
Berdasarkan penelusuran, Hon Herfendi masuk dalam jajaran direksi PT KB Valbury Sekuritas. Dalam laman www.kbvalbury.com, Hon Herfendi disebut menjabat Direktur PT KB Valbury Sekuritas.
KPK belum membeberkan materi apa yang akan didalami penyidik. Kuat dugaan, KPK akam mendalami soal penempatan sejumlah dana pensiun PT Taspen pada sejumlah reksadana atau perusahaan sekuritas.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa dua saksi asal PT KB Valbury Sekuritas. Dua saksi itu yakni Head of Institutional KB Valbury Sekuritas Stephanus Adi Prasetyo dan karyawan PT KB Valbury Sekuritas Abdul Rahman.
Untuk diketahui, KPK menyatakan sedang mengusut dugaan peran konsultan investasi terkait penempatan dana pensiun yang dikelola PT Taspen pada sejumlah perusahaan sekuritas.
“Tentunya penempatan dana itu juga biasanya melalui konsultan, ada konsultan investasi, konsultan investasinya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK dikutip Jumat, 4 Oktober 2024.
“Konsultan investasi itulah yang menjadi juga salah satu yang sedang kita tangani,” sambung dia.
Meski begitu Asep belum memerinci lebih jauh konsultan investasi tersebut. Dia mengatakan KPK masih bekerja untuk membuktikan sejumlah fakta.
Selain itu, KPK juga mendalami ada tidaknya kickback atau pemberian kepada tersangka atas penempatan sejumlah dana pensiun oleh PT Taspen pada sejumlah perusahaan sekuritas.
“Tentu ini yang menjadi bagian yang sedang kita dalami,” ungkapnya.
KPK memutuskan untuk meningkatkan status penanganan dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Antonius N. S. Kosasih yang merupakan direktur utama nonaktif menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kosasih sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan untuk mempermudah pengusutan perkara. Upaya paksa ini berlaku juga untuk Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management.
Dalam kasus ini, PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp1 triliun. Dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.